SYSTEM SAFETY MANAGEMENT
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Menurut undang-undang No. 1 Tahun
1970 tentang Keselamatan Kerja, yang dimaksud dengan tempat kerja adalah setiap
ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana
tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk
keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di
dalam air maupun di udara
yang berada di dalam wilayah kekuasaan hokum republik indonesia. Kemudian dalam
penjelasannya pada pasal 1 ayat (1), dengan perumusan ini, maka ruang lingkup
dari UU tersebut jelas ditentukan oleh 3 unsur yaitu:
- Tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
- Adanya tenaga kerja yang bekerja.
- Adanya bahaya dan resiko kerja yang ada di tempat kerja.
Keselamatan kerja
Menurut
Widodo Siswowardojo (2003), keselamatan kerja adalah : Keselamatan dan Kesehatan kerja secara definitif dikatakan merupakan daya dan
upaya yang terencana untuk mencegah terjadinya musibah kecelakaan ataupun penyakit akibat kerja. Menurut Suma’mur
(1996), keselamatan kerja adalah : Keselamatan yang berkaitan dengan mesin,
pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan
lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan. Pendapat-pendapat diatas
dapat diambil kesimpulan bahwa keselamatan kerja merupakan suatu program perlindungan terhadap karyawan pada saat bekerja dan berada di
dalam lingkungan tempat kerja dari resiko kecelakaan dan kerusakan mesin atau
alat kerja untuk berusaha mencegah dan menimbulkan atau bahkan menghilangkan
sebab terjadinya kecelakaan.
Menurut
Widodo Siswowardojo (2003), kesehatan kerja adalah Peningkatan dan memelihara
derajat kesehatan tenaga kerja setinggi-tingginya, baik fisik, mental maupun
sosial, mencegah dan melindungi tenaga kerja terhadap gangguan kesehatan akibat
lingkungan kerja dan faktor-faktor lain yang berbahaya, menempatkan tenaga kerja dalam suatu lingkungan yang
sesuai dengan faal dan jiwa serta pendidikannya, meningkatkan efisiensi kerja
dan produktivitas, serta mengusahakan agar masyarakat lingkungan sekitar perusahaan terhindar dari bahaya pencemaran akibat proses produksi, bahan bangunan, dan sisa produksi. Sedangkan menurut
Suma’mur (1996), berpendapat bahwa kesehatan kerja adalah : Spesialisasi dari
ilmu kesehatan atau kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan agar pekerja ataupun masyarakat memperoleh derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya baik fisik, mental maupun sosial, denagn usaha-usaha
preventif dan kuratif terhadap faktor-faktor pekerjaan, lingkungan kerja dan
terhadap penyakit umum. Pendapat-pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa
kesehatan kerja merupakan suatu kondisi dilingkungan kerja yang bebas dari
penyakit fisik dan mental. Perusahaan menjalankan program kesehatan kerja untuk
menjaga kesehatan kerja karyawannya secara fisik dan mental agar produktivitas
mereka dapat pula terjaga dan meningkat.
Keselamatan dan
Kesehatan Kerja
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
secara filosofi adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan
kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan
manusia pada umumnya. Secara disiplin ilmu, Keselamatan dan Kesehatan Kerja
diartikan sebagai “ilmu dan penerapannya secara teknis dan teknologis untuk
melakukan pencegahan terhadap munculnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dari setiap pekerjaan yang
dilakukan”. Secara hukum, Keselamatan dan Kesehatan Kerja diartikan sebagai
“Suatu upaya perlindungan agar setiap tenaga kerja dan orang
lain yang memasuki tempat kerja senantiasa dalam keaaan yang sehat dan selamat
serta sumbersumber proses produksi dapat dijalankan secara aman, efisien dan
produktif”. Ditinjau dari segi ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha
mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan skala prioritas, karena dalam
pelaksanaannya, selain dilandasi oleh peraturan perundang-undangan tetapi juga
dilandasi oleh ilmu-ilmu tertentu, terutama ilmu keteknikan dan ilmu
kedokteran. Adapun tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja menurut antara
lain :
·
Melindungi tenaga
kerja atas hak keselamatan dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup
dan meningkatakan produksi serta produktivitas nasional.
·
Menjamin keselamatan
setiap orang yang berada di tempat kerja.
·
Sumber produksi
dipelihara dan dipergunakan secara aman.
Potensi
bahaya adalah suatu keadaan yang memungkinkan atau berpotensi terhadap terjadinya
kecelakaan berupa cedera, penyakit, kematian, kerusakan atau kemampuan
melaksanakan fungsi operasional yang telah ditetapkan.
Identifikasi Potensi
Bahaya
Identifikasi
potensi bahaya merupakan suatu proses aktivitas yang dilakukan untuk mengenali
seluruh situasi atau kejadian yang berpotensi sebagai penyebab terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang
mungkin timbul di tempat kerja.
Inspeksi Keselamatan
dan Kesehatan Kerja
Inspeksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Inspeksi K3)
adalah Suatu aktivitas untuk menemukan masalah-masalah atau potensi bahaya dan
menilai resikonya sebelum kerugian atau kecelakaan dan penyakit akibat kerja
benarbenar terjadi. Inspeksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat dibedakan
menjadi 2, yaitu :
a. Inspeksi Informal
Inspeksi Informal merupakan inspeksi yang tidak
direncanakan sebelumnya dan sifatnya cukup sederhana yang dilakukan atas
kesadaran orang-orang yang menemukan atau melihat masalah K3 di dalam
pekerjaannya sehari-hari. Inspeksi ini cukup efektif karena masalah-masalah
yang muncul langsung dapat dideteksi, dilaporkan dan segera dapat dilakukan
tindakan korektif.
b.Inspeksi Rutin/Umum
Inspeksi Rutin/Umum biasanya dilakukan dengan cara walk-trough
survey ke seluruh area kerja dan bersifat komprehensif.
Audit SMK3:
·
Upaya mengukur
efektivitas dari pelaksanaan suatu sistem
·
Difokuskan terhadap
suatu sistem
·
Penekanan terhadap
proses
·
Metode pelaksanaan :
Tinjauan ulang, verifikasi dan observasi
·
Jangka panjang
Inspeksi K3:
·
Upaya menemukan
kesesuaian dari suatu obyek
·
Difokuskan terhadap
suatu obyek
·
Penekanan terhadap
hasil akhir
·
Metode pelaksanaan
dengan pengujian secara teknis dan mendetail
·
Jangka pendek
Tujuan audit SMK3 adalah :
·
Menilai secara kritis
dan sistematis semua potensi bahaya potensial dalam sistem di kegiatan operasi
perusahaan.
·
Memastikan bahwa
pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan telah dilaksanakan
sesuai ketentuan pemerintah, standar teknis yang telah ditentukan, standar
keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku dan kebijakan yang ditentukan oleh
manajemen perusahaan.
·
Menentukan langkah
untuk mengendalikan bahaya potensial sebelum timbul gangguan atau kerugian
terhadap tenaga kerja, harta, lingkungan maupun gangguan operasi serta rencana
tanggap terhadap keadaan darurat sehingga mutu pelaksanaan K3 dapat meningkat.
Manajemen
Manajemen
adalah suatu proses kegiatan yang terdiri atas perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan, pengukuran dan tindak lanjut yang dilakukan untuk mencapai tujuan
yang ditetapkan dengan menggunakan manusia dan sumber daya manusia (Sucofindo,
1999, dalam Ari Utami Hendrawati, 2004). Manajemen merupakan suatu ilmu yang
mencakup aspek sosial dan nyata yang tidak terlepas dari tanggung jawab
keselamatan dan kesehatan kerja, baik dari segi perencanaan maupun pengambilan
keputusan dan organisasi.
Sistem manajemen adalah rangkaian kegiatan yang
teratur dan saling berhubungan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh
perusahaan dengan menggunakan manusia dan sumber daya yang ada ( Sucofindo,
1999).
Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
disebut SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang
meliputi struktur organisasi perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur
proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan pencapaian , pengkajian
dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka
pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya
tempat kerja yang aman (Permenaker No : PER. 05/MEN/1996). Manfaat penerapan
sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja bagi perusahaan menurut
Tarwaka (2008) adalah :
·
Pihak manajemen dapat
mengetahui kelemahan-kelemahan unsur system operasional sebelum timbul gangguan
operasional, kecelakaan, insiden dan kerugian-kerugian lainnya.
·
Dapat diketahui gambaran
secara jelas dan lengkap tentang kinerja K3 di perusahaan.
·
Dapat meningkatkan
pemenuhan terhadap peraturan perundangan bidang K3.
·
Dapat meningkatkan
pegetahuan, ketrampilan dan kesadaran tentang K3, khususnya bagi karyawan yang
terlibat dalam pelaksanaan audit.
·
Dapat meningkatkan
produktivitas kerja.
Konsep
Dasar Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) mencakup
ketentuan pola tahapan “Plan-Do-Check-Action” sebagai berikut :
·
Penetapan kebijakan
keselamatan dan kesehatan kerja dan menjamin komitmen terhadap penerapan SMK3.
·
Merencanakan
pemenuhan kebijakan, tujuan dan sasaran penerapan SMK3.
·
Menerapkan kebijakan
keselamatan dan kesehatan kerja secara efektif dengan mengembangkan kemampuan
dan mekanisme pendukung yang diperlukan untuk mencapai kebijakan, tujuan dan
sasaran.
·
Mengukur dan memantau
dan mengevaluasi kinerja keselamatan dan kesehatan kerja serta melakukan
tindakan pencegahan dan perbaikan.
·
Meninjau secara
teratur dan meningkatkan pelaksanaan SMK3 secara berkesinambungan dengan tujuan
meningkatkan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja.
Dengan demikian sektor industri dapat memiliki dua dimensi yang sesuai dengan
kemampuan dan Policy Managementnya dalam penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yaitu :
·
Innovative Management
dengan melakukan inovasi manajemen melalui “Unsafe
Condition Minimalizers” yang artinya adalah bagaimana kita dituntut untuk
memperkecil atau mengurangi insiden yang diakibatkan oleh kondisi tempat kerja
seperti, organisasi, peralatan kerja (mesin-mesin), lingkungan kerja dan sistem
kerja.
·
raditional System dalam penyelamatan pekerjaan melalui “Unsafe Act
Minimalizers” yang artinya adalah bagaimana kita dituntut untuk
memperkecilatau mengurangi tingkah laku orang yang tidak aman.
Panitia Pembina
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Menurut Permenaker No.
PER-04/MEN/1987 pasal 1 (d) yang dimaksud dengan Panitia Pembina Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (P2K3) adalah Badan pembantu di tempat kerja yang merupakan
wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama
saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja. Agar fungsi P2K3 tersebut dapat berjalan dengan efektif, maka
tugas-tugas pengurus harus diuraikan secara jelas dalam bentuk ”Job
Discription” antara lain sebagai berikut :
a. Tugas Ketua Panitia Pembina
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) :
·
Memimpin semua rapat
pleno P2K3 atau menunjuk pengurus lainnya untuk memimpin rapat pleno.
·
Menentukan langkah
kebijakan demi tercapainya pelaksanaan programprogram yang telah digariskan
organisasi.
·
Mempertanggung
jawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada direksi perusahaan.
b. Tugas Wakil Ketua Panitia
Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) :
·
Melaksanakan
tugas-tugas ketua dalam hal ketua berhalangan dan membantu pelaksanaan tugas
ketua sehari-hari.
c. Tugas Sekretaris Panitia
Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) :
·
Membuat undangan
rapat dan membuat notulen rapat.
·
Memberikan bantuan
atau saran-saran yang diperlukan oleh seksi-seksi untuk kelancaran program-program K3.
·
Membuat laporan ke
departemen-departemen perusahaan tentang adanya potensi bahaya di tempat kerja.
d. Tugas anggota Panitia Pembina
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) :
·
Melaksanakan
program-program yang telah ditetapkan sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
·
Melaporkan kepada
ketua atas setiap kegiatan yang telah dilaksanakan.
Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja merupakan suatu kejadian atau
peristiwa yang jelas tidak dikehendaki dan sering kali tidak terduga semula
yang dapat menimbulkan kerugian baik waktu, harta benda atau properti maupun
korban jiwa yang terjadi di dalam suatu proses kerja industri atau yang
berkaitan dengan pekerjaan.
BAB II
PEMBAHASAN
II. 1 CONTOH SAFETY MANAGEMENT SYSTEM (I)
Sumber : Laboratorium Kimia, Akademi
Gizi Surabaya
·
TATA TERTIB PENGGUNAAN LABORATORIUM
1.
LABORATORIUM AKADEMI GIZI SURABAYA TERUTAMA DIGUNAKAN UNTUK PRAKTIKUM
MAHASISWA AKADEMI GIZI SURABAYA
2. BAGI STAF/MAHASISWA AKADEMI
GIZI YANG AKAN MENGGUNAKAN LABORATORIUM UNTUK KEPERLUAN KEILMUAN, HARUS IJIN
PADA PETUGAS SATU MINGGU SEBELUM PENGGUNAAN SECARA TERTULIS DAN MAU MEMATUHI
TATA TERTIB YANG BERLAKU.
3. SETIAN PENGGUNA LABORATOEIUM
AKZI SBY AKAN DIDAMPINGI PETUGAS LABORATORIUM.
4.
SETIAP KERUSAKAN/KEHILANGAN ALAT/BARANG YANG DIPINJAM SELAMA PENGGUNAAN
LABORATORIUM MENJADI TANGGUNG JAWAB PEMINJAM/PENGGUNA LABORATORIUM. DAN
PENGGANTIAN ALAT/BARANG HARUS SESUAI DENGAN BARANG ASLINYA.
5. KECELAKAAN KERJA KARENA
KELALAIAN, SEPENUHNYA MENJADI TANGGUNG JAWAB PENGGUNA/PRAKTIKAN.
6. PERATURAN YANG BELUM
TERCANTUM DISINI AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
7.
PELANGGARAN TERHADAP TATA TERTIB PRAKTIKUM AKAN DIAMBIL TINDAKAN
SEMESTINYA
·
PROSEDUR PENGGUNAAN LABORATORIUM
KETENTUAN BAGI INSTRUKTUR
PRAKTIKUM
1.
SETIAP AKAN MENGGUNAKAN LABORATORIUM, INSTRUKTUR PRAKTIKUM WAJIB MEMBUAT
JADWAL PRAKTIKUM SESUAI MATERI PRAKTEK DAN DI SERAHKAN KEPADA PETUGAS
LABORATORIUM PALING LAMBAT 1 MINGGU SEBELUM PRAKTIKUM PERTAMA DILAKSANAKAN.
2. SETIAP PELAKSANAAN PRAKTIKUM
INSTRUKTUR PRAKTIKUM WAJIB MEMBUAT DAFTAR PEMESANAN BAHAN/REAGEN DAN DAFTAR
PEMINJAMAN ALAT SERTA PROSEDUR KERJA PRAKTIKUM DAN DISERAHKAN KEPADA PETUGAS
LABORATORIUM PALING LAMBAT 1 MINGGU SEBELUM PRAKTIKUM DILAKSANAKAN
3. INSTRUKTUR PRAKTIKUM
DIHARAPKAN DATANG 15 MENIT SEBELUM PRAKTIKUM DIMULAI DAN DIHARAPKAN TELAH SIAP
DENGAN MATERI YANG AKAN DIPRAKTEKAN
4.
INSTRUKTUR PRAKTIKUM YANG TIDAK DAPAT HADIR PADA SAAT PRAKTIKUM
DIWAJIBKAN UNTUK MELAPOR PADA PETUGAS LABORATORIUM DAN SEDAPAT MUNGKIN DENGAN
SURAT YANG SAH.
5. INSTRUKTUR PRAKTIKUM BERSAMA
PETUGAS LABORATORIUM BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP JALANNYA PRAKTIKUM
6. INSTRUKTUR PRAKTIKUM WAJIB
MENGECEK BARANG/ALAT YANG AKAN DIGUNAKAN SESUAI DENGAN BON PINJAM BARANG/ALAT,
APABILA TERJADI KEKURANGAN/KERUSAKAN SEGERA LAPOR KEPADA PETUGAS LABORATORIUM
7.
KETENTUAN TERSEBUT DIATAS BERSIFAT MENGIKAT DAN APABILA TIDAK DIPATUHI
MAKA PETUGAS LABORATORIUM TIDAK BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP PELAKSANAAN
PRAKTIKUM
8. KETENTUAN YANG BELUM
TERCANTUM DISINI AKAN DIATUR KEMUDIAN
·
TATA TERTIB SELAMA PRAKTIKUM
A.
PERSIAPAN
1.
PRAKTIKAN YANG TIDAK DAPAT MENGIKUTI SUATU ACARA PRAKTIKUM DIWAJIBKAN
UNTUK MELAPOR PADA KOORDINATOR PRAKTIKUM DAN SEDAPAT MUNGKIN DENGAN SURAT YANG
SAH, UNTUK MAHASISWA SESUAI JADWAL KULIAH DISETIAP SEMESTER
2. PEMINJAMAN ALAT/BARANG,
HARUS SEGERA DIBERIKAN KEPADA PETUGAS LABORATORIUM/PENANGGUNG JAWAB ALAT PALING
LAMBAT 2 HARI SEBELUM PRAKTIKUM OLEH PRAKTIKAN.
3. PRAKTIKAN DIHARAPKAN DATANG
15 MENIT SEBELUM PRAKTIKUM DIMULAI DAN DIHARAPKAN TELAH SIAP DENGAN MATERI YANG
AKAN DIPRAKTIKUMKAN.
4.
SEBELUM PRAKTIKUM DIMULAI, UNTUK MENJAGA KEAMANAN DAN KETERTIBAN
PRAKTIKUM, PRAKTIKAN DIWAJIBKAN DAN HARUS MEMPERHATIKAN HAL, SEBAGAI BERIKUT :
·
MEMAKAI JAS LAB
(PRAKTIKUM) DENGAN BENAR.
·
SEPATU HARUS
DIKENAKAN DALAM LABORATORIUM DAN TIDAK DIPERKENANKAN MEMAKAI SANDAL ATAU TANPA
ALAS KAKI.
·
RAMBUT PANJANG
HARUS DI IKAT RAPI.
·
KACA MATA
PELINDUNG DIPAKAI SELAMA DILABORATORIUM (TERUTAMA BILA BEKERJA DENGAN BAHAN
YANG EXPLOTIF)
·
JANGAN
MENGGOSOK-GOSOK MATA ATAU ANGGOTA BADAN LAIN DENGAN TANGAN YANG MUNGKIN SUDAH
TERKONTAMINASI BAHAN KIMIA.
·
MEMPERHATIKAN
PETUNJUK BAHAYA DAN PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN LABORATORIUM
·
SEMUA
KECELAKAAN KERJA HARUS SEGERA DILAPORKAN.
·
BARANG-BARANG
SELAIN ALAT TULIS DILARANG BERADA DALAM RUANGAN LABORATORIUM.
·
TIDAK BERSENDA
GURAU, MAKAN/MINUM DAN MEROKOK DALAM RUANG LABORATORIUM
·
MENGISI BUKU
PENGGUNA LABORATORIUM (ABSENSI)
·
MEMBAYAR BIAYA
PENGGANTIAN BARANG HABIS PAKAI (REAGEN, GAS, DLL) YANG TELAH DITENTUKAN
·
MENGECEK BARANG
ALAT YANG DIGUNAKAN SESUAI DENGAN BON PINJAM BARANG/ALAT, BILA TERJADI
KEKURANGAN/KERUSAKAN SEGERA LAPORKAN KEPADA PETUGAS LABORATORIUM.
B. PELAKSANAAN
PRAKTIKUM
1.
KEBERSIHAN DAN KEAMANAN LABORATORIUM MENJADI TANGGUNG JAWAB PRAKTIKAN
YANG SEDANG MELAKSANAKAN PRAKTIKUM
2. SELAMA PRAKTIKUM
BERLANGSUNG, PRAKTIKAN WAJIB MENJAGA KETERTIBAN PELAKSANAAN PRAKTIKUM, TIDAK
DIPERKENANKAN BERSUARA KERAS DAN DILARANG KELUAR MASUK LABORATORIUM TANPA
SEIJIN PEMBIMBING PRAKTIKUM
3. SETIAP PENGGUNAAN ALAT
LABORATOTIUM HARUS DIPERHATIKAN CARA/PROSEDUR PENGGUNAANNYA, APABILA KURANG
MENGERTI MOHON SEGERA BERTANYA KEPADA PETUGAS LABORATORIUM/PEMBIMBING
PRAKTIKUM.
4.
BAK PENCUCIAN HARUS SELALU BERSIH DAN KERANJANG SAMPAH JUGA HARUS
DILAPISI PLASTIK/KRESEK.
5. APABILA ADA PERALATAN YANG
RUSAK, HARUS SEGERA DILAPORKAN PADA PETUGAS LABORATORIUM DAN PENGGANTIAN BARANG
MENJADI TANGGUNG JAWAB PRKTIKAN (BARANG DIGANTI SESUAI DENGAN ASLINYA).
6. BEKERJALAH DENGAN HATI –
HATI DAN TELITI SESUAI DENGAN PROSEDUR YANG TELAH DITETAPKAN.
7.
DEMI KESELAMATAN BERSAMA DALAM MENGGUNAKAN BAHAN YANG BERBAHAYA HENDAKNYA
SEBELUM MENGGUNAKAN BERTANYA KEPADA PETUGAS LABORATORIUM/PEMBIMBING PRAKTIKUM
DAN HARUS DIPERHATIKAN HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT :
·
API HARUS
DIHINDARI. SEMUA SENYAWA ORGANIK MISALNYA (ALKOHOL, ETER, ETANOL) MENGUAP
ADALAH MUDAH TERBAKAR KARENA ITU HINDARI PEMAKAIAN API TERBUKA. PAKAI WATERBATH
HEATING MANTELS.
·
API DIMEJA
SERINGKALI MUDAH DIMATIKAN DENGAN LAP, HATI-HATI JIKA INGIN MEMAKAI PEMADAM
API, JANGAN MENGENAI ORANG.
·
PAKAIAN
TERBAKAR PENTING SEKALI UNTUK MEMBARINGKAN DAN MENGGULINGKAN PENDERITA. TETAP
BERDIRI AKAN MEMBAHAYAKAN PERNAPASAN DAN MATA PENDERITA.
·
JIKA TERKENA
BAHAN KIMIA KOROSIF, BAIK PADA KULIT ATAU MATA, HAL PERTAMA YANG HARUS
DILAKUKAN IALAH MENCUCINYA DENGAN AIR SEBANYAK-BANYAKNYA, KEMUDIAN MENCARI
PERTOLONGAN KE INSTRUKTUR.
·
JANGAN MENCOBA
MENCICIPI APAPUN ATAUPUN MENCIUM ASAP/UAP DARI MULUT TABUNG, TETAPI KIPASLAH
UAP TERSEBUT DENGAN TANGAN KE MUKA ANDA, KALO DIERLUKAN
·
BAHAN KIMIA
DENGAN UAP BERACUN ATAU MERANGSANG SELALU DITEMPATKAN DIALMARI ASAM, JUGA SEMUA
PEKERJAAN YANG BERKENAAN DENGAN PENGGUNAAN BAHAN TERSEBUT HARUS DILAKUKAN DALAM
ALMARI ASAM.
·
UNTUK
MENGENCERKAN ASAM, TUANGKAN ASAM PEKAT KEDALAM AIR, TIDAK SEBALIKNYA.
·
BERAPA BAHAN
KIMIA MEMERLUKAN PENANGANAN KHUSUS SEPERTI ASAM DAN BASA PEKAT, BROMINO,
DIMITIL, SULFAT, P0, SENYAWA SIANIDA, H2S, PELARUT BERACUN SEPERTI DIKLOROMETAN
DAN PELARUT YANG MUDAH TERBAKAR SEPERTI ASETON, ETANOL, PETROLIUM ETER.
·
BAHAN KIMIA
DIPAKAI BERSAMA DAN DISIMPAN DIMEJA KERJA REAGEN KHUSUS YANG DIPERLUKAN DAN
TIDAK TERSEDIA AKAN DIHELASKAN OLEH PEMBIMBING
·
CAIRAN DAN
LARUTAN HARUS DIBUANG BAK PENCUCI DAN DIGELONTOR DENGAN AIR SEBANYAK-BANYAKNYA
·
PADATAN HARUS
DIBUANG DIWADAH TERTENTU, JANGAN DIDALAM BAK PENCUCI
·
TUTUP BOTOL
JANGAN DILETAKKAN DIMEJA TETAPU TETAP DIPEGANG DITANGAN, UNTUK KEMUDIAN DITUTUP
KEMBALI
·
REAGEN YANG
TELAH DIAMBIL DARI TEMPATNYA (DESENDOK ATAU DIHISAP) TIDAK BOLEH DIKEMBALIKAN
KETEMPAT SEMULA.
·
BOTOL BAHAN
YANG TELAH DIPAKAI HARUS DIKEMBALIKAN KE RAK, TIDAK BOLEH DIBAWA KETEMPAT
SENDIRI KARENA AKAN MENGGANGGU PEMAKAIAN OLEH PRAKTIKAN LAIN
·
AMBIL
SECUKUPNYA SAJA UNTUK PERCOBAAN
C. AKHIR PRAKTIKUM
1.
SEMUA ALAT YANG TELAH SELESAI DIPAKAI HARUS
DIBERSIHKAN KEMBALI (DILAP SAMPAI KERING).
·
UNTUK
MEMBERSIHKAN PERALATAN HARUS MEMPERHATIKAN SIFAT ALAT TERUTAMA ALAT GELAS
·
SELANG TABUNG
DILEPAS DAN SELANJUTNYA TABUNG GAS DIMASUKKAN KEMBALI PADA TEMPATNYA
2. MELAKUKAN INVENTARIS ALAT
YANG DIPINJAM MELALUI BON PEMINJAMAN.
·
HARUS SESUAI
DENGAN KONDISI SEBELUM PRAKTIKUM
·
SETIAP
KEKURANGAN ALAT HARAP DICATAT DAN DILAPORKAN PADA PETUGAS LABORATORIUM
·
TANDA BUKTI
PENERIMAAN DAN PENGEMBALIAN ALAT DARI PETUGAS LABORATORIUM
3. SELESAI PRAKTEK, RUANG
LABORATORIUM DALAM KEADAAN BERSIH SEPERTI SEMULA (KEBERSIHAN MENJADI TANGGUNG
JAWAB PENGGUNA/PRAKTIKAN).
·
SEMUA ALAT
DITEMPATKAN PADA TEMPAT YANG TELAH DITENTUKAN
·
LANTAI DIPEL
DAN TIDAK TERDAPAT KOTORAN DIDALAM RUANG LABORATORIUM
4.
SETELAH PRAKTIKUM PRAKTIKAN DIWAJIBKAN
·
MEMBUAT LAPORAN
SEMENTARA YANG DISERAHKAN KEPADA PEMBIMBING/PETUGAS LABORATORIUM DAN SUDAH
DISETUJUI
·
MELAKUKAN
EVALUASI PRAKTIKUM, YANG DILAKUKAN BERSAMA PEMBIMBING BERSAMAAN DENGAN WAKTU
MENYERAHKAN LAPORAN SEMENTARA
5. SEMUA PRAKTIKAN TIDAK
DIPERKENANKAN PULANG SEBELUM KEGIATAN PRAKTEK SELESAI DAN LABORATORIUM DALAM
KEADAAN BERSIH.
II. 2 CONTOH SAFETY MANAGEMENT SYSTEM (II)
Sumber : Penalaran Siswa dan Siswi
·
TATA TERTIB LABORATORIUM
Tata tertib menjadikan suatu keharusan adanya karena
laboratorium merupakan tempat yang berisi alat dan bahan yang mungkin bisa
berbahaya jika digunakan. Ketertiban harus dilaksanakan oleh setiap pengguna laboratorium,
baik itu guru maupun peserta didik. Berikut tata tertib standar yang ada di
laboratorium kimia.
·
BAGI GURU
1.
Gunakan perlatan kerja seperti kacamata pengaman
untuk melindungi mata, jas laboratorium untuk melindungi pakaian dan
sepatu tertutup untuk melindungi kaki.
2.
Dilarang memakai perhiasan yang dapat rusak karena
bahan Kimia.
3.
Dilarang memakai sandal atau sepatu terbuka atau
sepatu berhak tinggi.
4.
Wanita yang berambut panjang harus diikat.
5.
Berilah penjelasan kepada peserta didik sehingga peserta
didik mau menghayati tata tertib laboratorium bagi peserta didik .
6.
Awasilah peserta didik yang sedang melaksanakan
kegiatan Laboratorium.
7.
Berusahakah agar peserta didik penuh disiplin.
8.
Siapkanlah alat dan bahan yang akan dipakai untuk
kegiatan.
9.
Berikanlah penjelasan setiap alat yang masih asing,
mudah rusak, dan bahan berbahaya bagi peserta didik.
10. Beritahukanlah
pada peserta didik pengunaan alat listrik.
11. Usahakanlah
agar laboratorium tetap bersih, tertib, rapih dan nyaman untuk kegiatan.
12. Etiket pada
botol harus benar dan jelas.
13. Berilah
peringatan, petunjuk, dan larangan agar kegiatan berhasil sesuai tujuan.
14. Alat pemadam
kebakaran harus selalu siap pakai.
15. Kotak P3 K
selalu tersedia dan terawat, dan guru harus mampu menggunakan isi kotak P3K
itu.
16. Matikanlah
semua lampu yang tidak digunakan, apabila akan meninggalkan Laboratorium.
17. Guru harus
mengatur suasana kegiatan dalam laboratoriumoratoraium IPA dinamis, tidak
gaduh, dan tertib.
18.
Usahakan agar laboratorium digunakan sesuai dengan
jadwal, dan seefisien mungkin.
19.
Guru bertanggung jawab atas keberesan dan kebersihan,
tidak merugikan pemakai yang lain.
20.
Menuliskan catatan penting tentang kegiatan yang sudah
dilaksanakan pada buku kegiatan harian laboratorium yang tersedia.
·
BAGI PESERTA DIDIK
1.
Gunakan perlatan kerja seperti kacamata pengaman
untuk melindungi mata, jas laboratorium untuk melindungi pakaian dan
sepatu tertutup untuk melindungi kaki.
2.
Dilarang memakai perhiasan yang dapat rusak karena
bahan Kimia.
3.
Dilarang memakai sandal atau sepatu terbuka atau sepatu
berhak tinggi.
4.
Wanita yang berambut panjang harus diikat.
5.
Memasuki laboratorium kimia harus seijin dan dibawah
pengawasan guru.
6.
Hanya melalukan percobaan atau kegiatan yang disetujui
guru.
7.
Alat dan bahan hanya digunakan di Laboratorium dan
mengikuti petunjuk-petunjuk yang ada.
8.
Periksa sebelum bekerja apakah alat dan bahan telah
tersedia.
9.
Laporkan segera bila ada alat yang rusak atau hilang,
bahan yang habis, dan kecelakaan dan atau hal yang dapat menimbulkan
kecelakaan.
10.
Bacalah etiket pada botol bahan sebelum mengambilnya.
11.
Etiket yang hilang atau rusak harus segera dilaporkan
agar segera diganti.
12.
Jangan maencoba mencicipi bahan kimia, Anggaplah itu
semua beracun bagi mata, kulit, mulut, atau tubuh kita.
13.
Muntahkanlah segera bila ada zat yang yang masuk dalam
mulut, lalu berkumur dengan air yang banyak.
14.
Cuci dengan air sebanyak-banyaknya bila bagian tubuh
atau baju kita terkena asam atau basa.
15.
Tutup botol jangan sampai tertukar dengan tutup botol
yang lain.
16.
Kembalikan alat alat ketempat semula dalam keadaan
bersih.
17.
Buanglah sampah ditempat pembuangan sampah.
18.
Jangan membawa alat atau bahan keluar laboratorium.
19.
Pembakar hanya dinyalakan bila diperlukan saja.
20.
Hati-hati dengan api, matikan gas dan listrik bila
meninggalkan laboratorium.
21.
Bacalah pengumuman –pengumuman yang ada dan taati
peraturan.
22.
Setiap kegiatan, baik percobaan maupun yang lain
selalu diakhiri dengan :
1.
Membersihkan tempat, alat-alat yang digunakan,
mengecek dan mengembalikan, ketempat semestinya.
2.
Mengembalikan botol zat ketempatnya.
3.
Mematikan kran air,gas dan listrik.
4.
Mengelap dan mengeringkan meja serta bangku.
5.
Menyerahkan hasil kegiatan atau laporan kepada guru
pembimbing.
II. 3 CONTOH SAFETY MANAGEMENT SYSTEM (III)
Sumber : SMK Negeri 5 Surabaya
Contoh SAFETY MANAGEMENT di Laboratorium Kimia Sekolah :
1.
Memasuki Laboratorium Kimia Sekolah Wajib
memakai jas laboratorium.
2.
Wajib menghidupkan blower (kipas angin penghisap) pada saat memasuki
laboratorium.
3.
Gunakan masker gas di
laboratorium apabila melaksanakan praktek kimia yang meghasilkan produk yang
berupa gas/bau menyengat.
4.
Gunakan sarung tangan plastik
pada setiap praktek menggunakan bahan kimia.
5.
Gunakan kacamata pelindung
pada saat mereaksikan zat-zat kimia dan pada saat pemanasan zat kimia
berlangsung.
6.
Gunakan penjepit kayu atau penjepit besi pada peralatan kimia yang
dipakai pada saat memanaskan zat kimia berlangsung
II. 4 CONTOH SAFETY MANAGEMENT SYSTEM (IV)
Sumber : Laboratorium Mikrobiologi
dan Organik (40M)
Teknik Kimia Analis, SMK Negeri 5 Surabaya
·
TATA TERTIB PEMAKAIAN LABORATORIUM
KIMIA
KEWAJIBAN :
1.
Siswa memakai laboratoriumm sesuai dengan jadwal praktek yang telah
ditetapkan
2.
Selagi praktek siswa diwajibkan memakai jas lab dan alat keselamatan
kerja
3.
Sebelum dan sesudah praktek siswa berbaris untuk absensi dan menerima
penguumuman atau pengarahan dari instruktur
4.
Siswa meminjam alat dengan menggunakan bon alat dan bertanggung jawab
atas alat-alat yang dipinjam.
5.
Siswa praktek sesuai dengan
daftar pembagian tugas praktek
6.
Siswa harus mengembalikan kegiatan praktek 20 menit sebelum jam praktek
berakhir untuk membersihkan alat dan lantai serta menutupnya kembali
7.
Pengembalian alat harus dalam keadaan bersih, pembimbing berhak menolak
pengembalian alat yang kotor / rusak
8.
Pada waktu istirahat semua siswa harus keluar laboratorium
9.
Bila terjadi kerusakan alat, siswa wajib lapor kepada pembimbing dan
mengisi buku kerusakan
10.
Siswa wajib menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan serta ketenangan
laboratorium
LARANGAN UNTUK SISWA :
1.
Dilarang memasuki laboratorium diluar jam praktek yang telah terjadwal
kecuali ada kepentingan dan seijin penanggungjawab laboratorium
2.
Dilarang memasuki ruang alat dan ruang bahan
3.
Dilarang merokok / makan didalam laboratorium
4.
Selama praktek dilarang meninggalkan laboratorium tanpa seijin
pembimbing
5.
Sebelum alat-alat lab lengkap dan bersih, dilarang mencuci tangan
6.
Dilarang menempatkan alat-alat kebersihan di sembarang tempat, harus
dikembalikan pada tempatnya
SANKSI :
1.
Setiap siswa yang tidak
mengindahkan tata tertib dan petunjuk
pembimbing akan diberhentikan kegiatannya
2.
Setiap siswa yang menghilangkan alat diwajibkan mengganti dengan alat
yang sesuai, selambat-lambatnya 1 bulan setelah kehilangan
3.
Setiap siswa yang merusakkan alat akibat prosedur kerja yang salah
diwajibkan mengganti bila alat tersebut tidak dapat digunakan lagi.
4.
Setiap siswa yag dengan sengaja mengambil alat / hak milik orang lain demi keuntungan
pribadi akan ditindak dengan hukuman paling tinggi dikeluarkan dari sekolah
·
PERTOLONGAN PERTAMA PADA
KECELAKAAN DI LABORATORIUM KIMIA
BAHAN-BAHAN KIMIA YANG MERUSAK KULIT :
1. Asam-asam pekat dari H2SO4
, HCl , HNO3 , HF , CH3COOH
2. Basa-basa kuat dari KOH ,
NaOH, NH4OH
3. H2O2
dari air Brom, Phenol yang pekat
4. Kapur Chlor dan
senyawa-senyawa pirosulfat
BAHAN-BAHAN KIMIA YANG MUDAH TERBAKAR ATAU MELEDAK :
1. Benzen, Alkohol, Aceton,
Normal Heksen, Eter, Metanol, Spiritus
2. Kalium Klorat yang bercampur
dengan reduktor
3. Logam Natrium bila kena air
GAS-GAS BERACUN DAN BERBAHAYA :
1. Gas-gas CO, H2S,
Uap Hg, HCN, AsH3, NO3
2. Gas-gas Cl2, Br2,
CS2
PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN :
1. Bila kena asam kuat seperti H2SO4
, HCl , HNO3 , HF , CH3COOH, dsb cucilah dengan air
mengalir, kemudian dengan larutan NaHCO3 1% lalu dibalut dengan
salep basa (Salep Livertrans)
2. Bila kana basa kuat, cucilah
dengan asam cuka 0,25 N lalu dibalut dengan Salep Bour
3. Bila kena HF atau air Brom,
cucilah dengan campuran amoniak, minyak terpentin dan alkohol dengan
perbandingan 1:1:10
4. Bila terkena HF dan (NH4)2S
pekat, cucilah dulu dengan campuran gliserol dan HgO dengan perbandingan 2:1
5. Meja dan kursi yang terkena
basa disiram dengan air
6. Tanda-tanda keracunan gas CO
dan H2S, kepala menjadi pusing, badan lemah, maka harus mencari
udara yang segar dan pada ruangan cukup udara bersih yang masuk.
7. Bila air raksa tumpah, segera
disapu dengan campuran belerang dan soda kering sehingga terbentuk HgS
8. Bila terkena HCN, sangat
berbahaya dan dapat melukai paru-paru, perut dan luka-luka dibadan.
9. Bila keracunan AsH3,
tandanya kepala sakit, pucat, muntah-muntah dan mencret, segeralah minum Obat
Norit dan bernafas diudara yang segar dan kemudian minta pertolongan dokter
10. Bila kena api segeralah diberi
salep Livertrans atau diberi asam pikrat 10%
11. Supaya terhindar dari
bahaya-bahaya, patuhilah petunjuk-petunjuk dari pembimbing.
II. 5 CONTOH GAMBAR-GAMBAR PENERAPAN SAFETY
MANAGEMENT SYSTEM
Sumber : www.google.com/image
![]()
mengenakan alat pelindung diri yang sesuai
|
![]()
mempersiapkan
alat P3K
|
![]()
BEKERJA DENGAN
SEPENUH HATI
|
![]()
PERHATIKAN APA KATA PEMBIMBING
|
![]()
BEKERJA SESUAI
PROSEDUR YANG ADA
|
![]()
MEMAKAI APD
DENGAN BAIK
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dalam
praktek kerja ataupun setiap tindakan kerja tentu memiliki potensi bahaya atau
resiko masing masing. Tentunya agar terhindar dari resiko-resiko tersebut kita
harus mengetahui bagaimana cara mencegahnya dan cara menanganinya. Dengan
makalah ini pembaca diharapkan dapat mengetahui resiko, cara pencegahan serta
cara menangani resiko kerja. Beberapa diantaranya adalah:
1. Jujur, disiplin dan bertanggung jawab
2. Fokus dalam bekerja
3. Mempertimbangkan lingkungan tempat kita
bekerja
4. Menerapkan
Alat Pelindung Diri dengan maksimal
5. Menjalankan pekerjaan sesuai tata cara yang
baik dan seharusnya
6. Menyelesaikan pekerjaan secara baik dan tepat
Dari data-data tersebut maka tentu
perlu dibuat suatu safety management system disetiap lokasi dan profesi suatu
pekerjaan. Tinggal bagaimana kita menjalankan sistem keselamatan kerja tersebut
demi mencegah dan menanggulangi suatu resiko kerja.
3.2
Kritik
..............................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
3.3
Saran
WE
ARE

THANKS BROTHA J
X1 Kimia Analisis 2 / 2K13 - STEMBA
Komentar
Posting Komentar