SYSTEM SAFETY MANAGEMENT


BAB I
PENDAHULUAN

1.1           Latar Belakang
Menurut undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang dimaksud dengan tempat kerja adalah setiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara yang berada di dalam wilayah kekuasaan hokum republik indonesia. Kemudian dalam penjelasannya pada pasal 1 ayat (1), dengan perumusan ini, maka ruang lingkup dari UU tersebut jelas ditentukan oleh 3 unsur yaitu:
  • Tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
  • Adanya tenaga kerja yang bekerja.
  • Adanya bahaya dan resiko kerja yang ada di tempat kerja.
Menurut Widodo Siswowardojo (2003), keselamatan kerja adalah : Keselamatan dan Kesehatan kerja secara definitif dikatakan merupakan daya dan upaya yang terencana untuk mencegah terjadinya musibah kecelakaan ataupun penyakit akibat kerja. Menurut Suma’mur (1996), keselamatan kerja adalah : Keselamatan yang berkaitan dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan. Pendapat-pendapat diatas dapat diambil kesimpulan bahwa keselamatan kerja merupakan suatu program perlindungan terhadap karyawan pada saat bekerja dan berada di dalam lingkungan tempat kerja dari resiko kecelakaan dan kerusakan mesin atau alat kerja untuk berusaha mencegah dan menimbulkan atau bahkan menghilangkan sebab terjadinya kecelakaan.
Menurut Widodo Siswowardojo (2003), kesehatan kerja adalah Peningkatan dan memelihara derajat kesehatan tenaga kerja setinggi-tingginya, baik fisik, mental maupun sosial, mencegah dan melindungi tenaga kerja terhadap gangguan kesehatan akibat lingkungan kerja dan faktor-faktor lain yang berbahaya, menempatkan tenaga kerja dalam suatu lingkungan yang sesuai dengan faal dan jiwa serta pendidikannya, meningkatkan efisiensi kerja dan produktivitas, serta mengusahakan agar masyarakat lingkungan sekitar perusahaan terhindar dari bahaya pencemaran akibat proses produksi, bahan bangunan, dan sisa produksi. Sedangkan menurut Suma’mur (1996), berpendapat bahwa kesehatan kerja adalah : Spesialisasi dari ilmu kesehatan atau kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan agar pekerja ataupun masyarakat memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya baik fisik, mental maupun sosial, denagn usaha-usaha preventif dan kuratif terhadap faktor-faktor pekerjaan, lingkungan kerja dan terhadap penyakit umum. Pendapat-pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa kesehatan kerja merupakan suatu kondisi dilingkungan kerja yang bebas dari penyakit fisik dan mental. Perusahaan menjalankan program kesehatan kerja untuk menjaga kesehatan kerja karyawannya secara fisik dan mental agar produktivitas mereka dapat pula terjaga dan meningkat.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara filosofi adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya. Secara disiplin ilmu, Keselamatan dan Kesehatan Kerja diartikan sebagai “ilmu dan penerapannya secara teknis dan teknologis untuk melakukan pencegahan terhadap munculnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dari setiap pekerjaan yang dilakukan”. Secara hukum, Keselamatan dan Kesehatan Kerja diartikan sebagai “Suatu upaya perlindungan agar setiap tenaga kerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja senantiasa dalam keaaan yang sehat dan selamat serta sumbersumber proses produksi dapat dijalankan secara aman, efisien dan produktif”. Ditinjau dari segi ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan skala prioritas, karena dalam pelaksanaannya, selain dilandasi oleh peraturan perundang-undangan tetapi juga dilandasi oleh ilmu-ilmu tertentu, terutama ilmu keteknikan dan ilmu kedokteran. Adapun tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja menurut antara lain :
·         Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatan dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatakan produksi serta produktivitas nasional.
·         Menjamin keselamatan setiap orang yang berada di tempat kerja.
·         Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman.
Potensi bahaya adalah suatu keadaan yang memungkinkan atau berpotensi terhadap terjadinya kecelakaan berupa cedera, penyakit, kematian, kerusakan atau kemampuan melaksanakan fungsi operasional yang telah ditetapkan.
Identifikasi Potensi Bahaya
Identifikasi potensi bahaya merupakan suatu proses aktivitas yang dilakukan untuk mengenali seluruh situasi atau kejadian yang berpotensi sebagai penyebab terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang mungkin timbul di tempat kerja.
Inspeksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Inspeksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Inspeksi K3) adalah Suatu aktivitas untuk menemukan masalah-masalah atau potensi bahaya dan menilai resikonya sebelum kerugian atau kecelakaan dan penyakit akibat kerja benarbenar terjadi. Inspeksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Inspeksi Informal
Inspeksi Informal merupakan inspeksi yang tidak direncanakan sebelumnya dan sifatnya cukup sederhana yang dilakukan atas kesadaran orang-orang yang menemukan atau melihat masalah K3 di dalam pekerjaannya sehari-hari. Inspeksi ini cukup efektif karena masalah-masalah yang muncul langsung dapat dideteksi, dilaporkan dan segera dapat dilakukan tindakan korektif.
b.Inspeksi Rutin/Umum
Inspeksi Rutin/Umum biasanya dilakukan dengan cara walk-trough survey ke seluruh area kerja dan bersifat komprehensif.
Perbedaan Audit SMK3 dengan Inspeksi SMK3 :
Audit SMK3:
·         Upaya mengukur efektivitas dari pelaksanaan suatu sistem
·         Difokuskan terhadap suatu sistem
·         Penekanan terhadap proses
·         Metode pelaksanaan : Tinjauan ulang, verifikasi dan observasi
·         Jangka panjang
Inspeksi K3:
·         Upaya menemukan kesesuaian dari suatu obyek
·         Difokuskan terhadap suatu obyek
·         Penekanan terhadap hasil akhir
·         Metode pelaksanaan dengan pengujian secara teknis dan mendetail
·         Jangka pendek
     Tujuan audit SMK3 adalah :
·         Menilai secara kritis dan sistematis semua potensi bahaya potensial dalam sistem di kegiatan operasi perusahaan.
·         Memastikan bahwa pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan pemerintah, standar teknis yang telah ditentukan, standar keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku dan kebijakan yang ditentukan oleh manajemen perusahaan.
·         Menentukan langkah untuk mengendalikan bahaya potensial sebelum timbul gangguan atau kerugian terhadap tenaga kerja, harta, lingkungan maupun gangguan operasi serta rencana tanggap terhadap keadaan darurat sehingga mutu pelaksanaan K3 dapat meningkat.
Manajemen
Manajemen adalah suatu proses kegiatan yang terdiri atas perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengukuran dan tindak lanjut yang dilakukan untuk mencapai tujuan yang ditetapkan dengan menggunakan manusia dan sumber daya manusia (Sucofindo, 1999, dalam Ari Utami Hendrawati, 2004). Manajemen merupakan suatu ilmu yang mencakup aspek sosial dan nyata yang tidak terlepas dari tanggung jawab keselamatan dan kesehatan kerja, baik dari segi perencanaan maupun pengambilan keputusan dan organisasi.
Sistem manajemen adalah rangkaian kegiatan yang teratur dan saling berhubungan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan dengan menggunakan manusia dan sumber daya yang ada ( Sucofindo, 1999).

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja disebut SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan pencapaian , pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman (Permenaker No : PER. 05/MEN/1996). Manfaat penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja bagi perusahaan menurut Tarwaka (2008) adalah :
·         Pihak manajemen dapat mengetahui kelemahan-kelemahan unsur system operasional sebelum timbul gangguan operasional, kecelakaan, insiden dan kerugian-kerugian lainnya.
·         Dapat diketahui gambaran secara jelas dan lengkap tentang kinerja K3 di perusahaan.
·         Dapat meningkatkan pemenuhan terhadap peraturan perundangan bidang K3.
·         Dapat meningkatkan pegetahuan, ketrampilan dan kesadaran tentang K3, khususnya bagi karyawan yang terlibat dalam pelaksanaan audit.
·         Dapat meningkatkan produktivitas kerja.
Konsep Dasar Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) mencakup ketentuan pola tahapan “Plan-Do-Check-Action” sebagai berikut :
·         Penetapan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dan menjamin komitmen terhadap penerapan SMK3.
·         Merencanakan pemenuhan kebijakan, tujuan dan sasaran penerapan SMK3.
·         Menerapkan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja secara efektif dengan mengembangkan kemampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan untuk mencapai kebijakan, tujuan dan sasaran.
·         Mengukur dan memantau dan mengevaluasi kinerja keselamatan dan kesehatan kerja serta melakukan tindakan pencegahan dan perbaikan.
·         Meninjau secara teratur dan meningkatkan pelaksanaan SMK3 secara berkesinambungan dengan tujuan meningkatkan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja.
Dengan demikian sektor industri dapat memiliki dua dimensi yang sesuai dengan kemampuan dan Policy Managementnya dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yaitu :
·         Innovative Management dengan melakukan inovasi manajemen melalui “Unsafe Condition Minimalizers” yang artinya adalah bagaimana kita dituntut untuk memperkecil atau mengurangi insiden yang diakibatkan oleh kondisi tempat kerja seperti, organisasi, peralatan kerja (mesin-mesin), lingkungan kerja dan sistem kerja.
·         raditional System dalam penyelamatan pekerjaan melalui “Unsafe Act Minimalizers” yang artinya adalah bagaimana kita dituntut untuk memperkecilatau mengurangi tingkah laku orang yang tidak aman.




Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Menurut Permenaker No. PER-04/MEN/1987 pasal 1 (d) yang dimaksud dengan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) adalah Badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Agar fungsi P2K3 tersebut dapat berjalan dengan efektif, maka tugas-tugas pengurus harus diuraikan secara jelas dalam bentuk ”Job Discription” antara lain sebagai berikut :
a. Tugas Ketua Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) :
·         Memimpin semua rapat pleno P2K3 atau menunjuk pengurus lainnya untuk memimpin rapat pleno.
·         Menentukan langkah kebijakan demi tercapainya pelaksanaan programprogram yang telah digariskan organisasi.
·         Mempertanggung jawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada direksi perusahaan.
b. Tugas Wakil Ketua Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) :
·         Melaksanakan tugas-tugas ketua dalam hal ketua berhalangan dan membantu pelaksanaan tugas ketua sehari-hari.
c. Tugas Sekretaris Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) :
·         Membuat undangan rapat dan membuat notulen rapat.
·         Memberikan bantuan atau saran-saran yang diperlukan oleh seksi-seksi untuk kelancaran program-program K3.
·         Membuat laporan ke departemen-departemen perusahaan tentang adanya potensi bahaya di tempat kerja.
d. Tugas anggota Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) :
·         Melaksanakan program-program yang telah ditetapkan sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
·         Melaporkan kepada ketua atas setiap kegiatan yang telah dilaksanakan.
Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja merupakan suatu kejadian atau peristiwa yang jelas tidak dikehendaki dan sering kali tidak terduga semula yang dapat menimbulkan kerugian baik waktu, harta benda atau properti maupun korban jiwa yang terjadi di dalam suatu proses kerja industri atau yang berkaitan dengan pekerjaan.























BAB II
PEMBAHASAN

II. 1     CONTOH SAFETY MANAGEMENT SYSTEM (I)
            Sumber : Laboratorium Kimia, Akademi Gizi Surabaya
·         TATA TERTIB PENGGUNAAN LABORATORIUM
1.         LABORATORIUM AKADEMI GIZI SURABAYA TERUTAMA DIGUNAKAN UNTUK PRAKTIKUM MAHASISWA AKADEMI GIZI SURABAYA
2.       BAGI STAF/MAHASISWA AKADEMI GIZI YANG AKAN MENGGUNAKAN LABORATORIUM UNTUK KEPERLUAN KEILMUAN, HARUS IJIN PADA PETUGAS SATU MINGGU SEBELUM PENGGUNAAN SECARA TERTULIS DAN MAU MEMATUHI TATA TERTIB YANG BERLAKU.
3.       SETIAN PENGGUNA LABORATOEIUM AKZI SBY AKAN DIDAMPINGI PETUGAS LABORATORIUM.
4.        SETIAP KERUSAKAN/KEHILANGAN ALAT/BARANG YANG DIPINJAM SELAMA PENGGUNAAN LABORATORIUM MENJADI TANGGUNG JAWAB PEMINJAM/PENGGUNA LABORATORIUM. DAN PENGGANTIAN ALAT/BARANG HARUS SESUAI DENGAN BARANG ASLINYA.
5.       KECELAKAAN KERJA KARENA KELALAIAN, SEPENUHNYA MENJADI TANGGUNG JAWAB PENGGUNA/PRAKTIKAN.
6.       PERATURAN YANG BELUM TERCANTUM DISINI AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
7.        PELANGGARAN TERHADAP TATA TERTIB PRAKTIKUM AKAN DIAMBIL TINDAKAN SEMESTINYA
·         PROSEDUR PENGGUNAAN LABORATORIUM 
KETENTUAN BAGI INSTRUKTUR PRAKTIKUM
1.         SETIAP AKAN MENGGUNAKAN LABORATORIUM, INSTRUKTUR PRAKTIKUM WAJIB MEMBUAT JADWAL PRAKTIKUM SESUAI MATERI PRAKTEK DAN DI SERAHKAN KEPADA PETUGAS LABORATORIUM PALING LAMBAT 1 MINGGU SEBELUM PRAKTIKUM PERTAMA DILAKSANAKAN.
2.       SETIAP PELAKSANAAN PRAKTIKUM INSTRUKTUR PRAKTIKUM WAJIB MEMBUAT DAFTAR PEMESANAN BAHAN/REAGEN DAN DAFTAR PEMINJAMAN ALAT SERTA PROSEDUR KERJA PRAKTIKUM DAN DISERAHKAN KEPADA PETUGAS LABORATORIUM PALING LAMBAT 1 MINGGU SEBELUM PRAKTIKUM DILAKSANAKAN
3.       INSTRUKTUR PRAKTIKUM DIHARAPKAN DATANG 15 MENIT SEBELUM PRAKTIKUM DIMULAI DAN DIHARAPKAN TELAH SIAP DENGAN MATERI YANG AKAN DIPRAKTEKAN
4.        INSTRUKTUR PRAKTIKUM YANG TIDAK DAPAT HADIR PADA SAAT PRAKTIKUM DIWAJIBKAN UNTUK MELAPOR PADA PETUGAS LABORATORIUM DAN SEDAPAT MUNGKIN DENGAN SURAT YANG SAH.
5.       INSTRUKTUR PRAKTIKUM BERSAMA PETUGAS LABORATORIUM BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP JALANNYA PRAKTIKUM
6.       INSTRUKTUR PRAKTIKUM WAJIB MENGECEK BARANG/ALAT YANG AKAN DIGUNAKAN SESUAI DENGAN BON PINJAM BARANG/ALAT, APABILA TERJADI KEKURANGAN/KERUSAKAN SEGERA LAPOR KEPADA PETUGAS LABORATORIUM
7.        KETENTUAN TERSEBUT DIATAS BERSIFAT MENGIKAT DAN APABILA TIDAK DIPATUHI MAKA PETUGAS LABORATORIUM TIDAK BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP PELAKSANAAN PRAKTIKUM
8.       KETENTUAN YANG BELUM TERCANTUM DISINI AKAN DIATUR KEMUDIAN
·         TATA TERTIB SELAMA PRAKTIKUM
 A.  PERSIAPAN
1.         PRAKTIKAN YANG TIDAK DAPAT MENGIKUTI SUATU ACARA PRAKTIKUM DIWAJIBKAN UNTUK MELAPOR PADA KOORDINATOR PRAKTIKUM DAN SEDAPAT MUNGKIN DENGAN SURAT YANG SAH, UNTUK MAHASISWA SESUAI JADWAL KULIAH DISETIAP SEMESTER
2.       PEMINJAMAN ALAT/BARANG, HARUS SEGERA DIBERIKAN KEPADA PETUGAS LABORATORIUM/PENANGGUNG JAWAB ALAT PALING LAMBAT 2 HARI SEBELUM PRAKTIKUM OLEH PRAKTIKAN.
3.       PRAKTIKAN DIHARAPKAN DATANG 15 MENIT SEBELUM PRAKTIKUM DIMULAI DAN DIHARAPKAN TELAH SIAP DENGAN MATERI YANG AKAN DIPRAKTIKUMKAN.
4.        SEBELUM PRAKTIKUM DIMULAI, UNTUK MENJAGA KEAMANAN DAN KETERTIBAN PRAKTIKUM, PRAKTIKAN DIWAJIBKAN DAN HARUS MEMPERHATIKAN HAL, SEBAGAI BERIKUT :
·         MEMAKAI JAS LAB (PRAKTIKUM) DENGAN BENAR.
·         SEPATU HARUS DIKENAKAN DALAM LABORATORIUM DAN TIDAK DIPERKENANKAN MEMAKAI SANDAL ATAU TANPA ALAS KAKI.
·         RAMBUT PANJANG HARUS DI IKAT RAPI.
·         KACA MATA PELINDUNG DIPAKAI SELAMA DILABORATORIUM (TERUTAMA BILA BEKERJA DENGAN BAHAN YANG EXPLOTIF)
·         JANGAN MENGGOSOK-GOSOK MATA ATAU ANGGOTA BADAN LAIN DENGAN TANGAN YANG MUNGKIN SUDAH TERKONTAMINASI BAHAN KIMIA.
·         MEMPERHATIKAN PETUNJUK BAHAYA DAN PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN LABORATORIUM
·         SEMUA KECELAKAAN KERJA HARUS SEGERA DILAPORKAN.
·         BARANG-BARANG SELAIN ALAT TULIS DILARANG BERADA DALAM RUANGAN LABORATORIUM.
·         TIDAK BERSENDA GURAU, MAKAN/MINUM DAN MEROKOK DALAM RUANG LABORATORIUM
·         MENGISI BUKU PENGGUNA LABORATORIUM (ABSENSI)
·         MEMBAYAR BIAYA PENGGANTIAN BARANG HABIS PAKAI (REAGEN, GAS, DLL) YANG TELAH DITENTUKAN
·         MENGECEK BARANG ALAT YANG DIGUNAKAN SESUAI DENGAN BON PINJAM BARANG/ALAT, BILA TERJADI KEKURANGAN/KERUSAKAN SEGERA LAPORKAN KEPADA PETUGAS LABORATORIUM.
B.   PELAKSANAAN PRAKTIKUM
1.         KEBERSIHAN DAN KEAMANAN LABORATORIUM MENJADI TANGGUNG JAWAB PRAKTIKAN YANG SEDANG MELAKSANAKAN PRAKTIKUM
2.       SELAMA PRAKTIKUM BERLANGSUNG, PRAKTIKAN WAJIB MENJAGA KETERTIBAN PELAKSANAAN PRAKTIKUM, TIDAK DIPERKENANKAN BERSUARA KERAS DAN DILARANG KELUAR MASUK LABORATORIUM TANPA SEIJIN PEMBIMBING PRAKTIKUM
3.       SETIAP PENGGUNAAN ALAT LABORATOTIUM HARUS DIPERHATIKAN CARA/PROSEDUR PENGGUNAANNYA, APABILA KURANG MENGERTI MOHON SEGERA BERTANYA KEPADA PETUGAS LABORATORIUM/PEMBIMBING PRAKTIKUM.
4.        BAK PENCUCIAN HARUS SELALU BERSIH DAN KERANJANG SAMPAH JUGA HARUS DILAPISI PLASTIK/KRESEK.
5.       APABILA ADA PERALATAN YANG RUSAK, HARUS SEGERA DILAPORKAN PADA PETUGAS LABORATORIUM DAN PENGGANTIAN BARANG MENJADI TANGGUNG JAWAB PRKTIKAN (BARANG DIGANTI SESUAI DENGAN ASLINYA).
6.       BEKERJALAH DENGAN HATI – HATI DAN TELITI SESUAI DENGAN PROSEDUR YANG TELAH DITETAPKAN.
7.        DEMI KESELAMATAN BERSAMA DALAM MENGGUNAKAN BAHAN YANG BERBAHAYA HENDAKNYA SEBELUM MENGGUNAKAN BERTANYA KEPADA PETUGAS LABORATORIUM/PEMBIMBING PRAKTIKUM DAN HARUS DIPERHATIKAN HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT :
·         API HARUS DIHINDARI. SEMUA SENYAWA ORGANIK MISALNYA (ALKOHOL, ETER, ETANOL) MENGUAP ADALAH MUDAH TERBAKAR KARENA ITU HINDARI PEMAKAIAN API TERBUKA. PAKAI WATERBATH HEATING MANTELS.
·         API DIMEJA SERINGKALI MUDAH DIMATIKAN DENGAN LAP, HATI-HATI JIKA INGIN MEMAKAI PEMADAM API, JANGAN MENGENAI ORANG.
·         PAKAIAN TERBAKAR PENTING SEKALI UNTUK MEMBARINGKAN DAN MENGGULINGKAN PENDERITA. TETAP BERDIRI AKAN MEMBAHAYAKAN PERNAPASAN DAN MATA PENDERITA.
·         JIKA TERKENA BAHAN KIMIA KOROSIF, BAIK PADA KULIT ATAU MATA, HAL PERTAMA YANG HARUS DILAKUKAN IALAH MENCUCINYA DENGAN AIR SEBANYAK-BANYAKNYA, KEMUDIAN MENCARI PERTOLONGAN KE INSTRUKTUR.
·         JANGAN MENCOBA MENCICIPI APAPUN ATAUPUN MENCIUM ASAP/UAP DARI MULUT TABUNG, TETAPI KIPASLAH UAP TERSEBUT DENGAN TANGAN KE MUKA ANDA, KALO DIERLUKAN
·         BAHAN KIMIA DENGAN UAP BERACUN ATAU MERANGSANG SELALU DITEMPATKAN DIALMARI ASAM, JUGA SEMUA PEKERJAAN YANG BERKENAAN DENGAN PENGGUNAAN BAHAN TERSEBUT HARUS DILAKUKAN DALAM ALMARI ASAM.
·         UNTUK MENGENCERKAN ASAM, TUANGKAN ASAM PEKAT KEDALAM AIR, TIDAK SEBALIKNYA.
·         BERAPA BAHAN KIMIA MEMERLUKAN PENANGANAN KHUSUS SEPERTI ASAM DAN BASA PEKAT, BROMINO, DIMITIL, SULFAT, P0, SENYAWA SIANIDA, H2S, PELARUT BERACUN SEPERTI DIKLOROMETAN DAN PELARUT YANG MUDAH TERBAKAR SEPERTI ASETON, ETANOL, PETROLIUM ETER.
·         BAHAN KIMIA DIPAKAI BERSAMA DAN DISIMPAN DIMEJA KERJA REAGEN KHUSUS YANG DIPERLUKAN DAN TIDAK TERSEDIA AKAN DIHELASKAN OLEH PEMBIMBING
·         CAIRAN DAN LARUTAN HARUS DIBUANG BAK PENCUCI DAN DIGELONTOR DENGAN AIR SEBANYAK-BANYAKNYA
·         PADATAN HARUS DIBUANG DIWADAH TERTENTU, JANGAN DIDALAM BAK PENCUCI
·         TUTUP BOTOL JANGAN DILETAKKAN DIMEJA TETAPU TETAP DIPEGANG DITANGAN, UNTUK KEMUDIAN DITUTUP KEMBALI
·         REAGEN YANG TELAH DIAMBIL DARI TEMPATNYA (DESENDOK ATAU DIHISAP) TIDAK BOLEH DIKEMBALIKAN KETEMPAT SEMULA.
·         BOTOL BAHAN YANG TELAH DIPAKAI HARUS DIKEMBALIKAN KE RAK, TIDAK BOLEH DIBAWA KETEMPAT SENDIRI KARENA AKAN MENGGANGGU PEMAKAIAN OLEH PRAKTIKAN LAIN
·         AMBIL SECUKUPNYA SAJA UNTUK PERCOBAAN

C.  AKHIR PRAKTIKUM
1.         SEMUA ALAT YANG TELAH SELESAI DIPAKAI HARUS DIBERSIHKAN KEMBALI (DILAP SAMPAI KERING).
·         UNTUK MEMBERSIHKAN PERALATAN HARUS MEMPERHATIKAN SIFAT ALAT TERUTAMA ALAT GELAS
·         SELANG TABUNG DILEPAS DAN SELANJUTNYA TABUNG GAS DIMASUKKAN KEMBALI PADA TEMPATNYA
2.       MELAKUKAN INVENTARIS ALAT YANG DIPINJAM MELALUI BON PEMINJAMAN.
·         HARUS SESUAI DENGAN KONDISI SEBELUM PRAKTIKUM
·         SETIAP KEKURANGAN ALAT HARAP DICATAT DAN DILAPORKAN PADA PETUGAS LABORATORIUM
·         TANDA BUKTI PENERIMAAN DAN PENGEMBALIAN ALAT DARI PETUGAS LABORATORIUM
3.       SELESAI PRAKTEK, RUANG LABORATORIUM DALAM KEADAAN BERSIH SEPERTI SEMULA (KEBERSIHAN MENJADI TANGGUNG JAWAB PENGGUNA/PRAKTIKAN).
·         SEMUA ALAT DITEMPATKAN PADA TEMPAT YANG TELAH DITENTUKAN
·         LANTAI DIPEL DAN TIDAK TERDAPAT KOTORAN DIDALAM RUANG LABORATORIUM
4.        SETELAH PRAKTIKUM PRAKTIKAN DIWAJIBKAN
·         MEMBUAT LAPORAN SEMENTARA YANG DISERAHKAN KEPADA PEMBIMBING/PETUGAS LABORATORIUM DAN SUDAH DISETUJUI
·         MELAKUKAN EVALUASI PRAKTIKUM, YANG DILAKUKAN BERSAMA PEMBIMBING BERSAMAAN DENGAN WAKTU MENYERAHKAN LAPORAN SEMENTARA
5.       SEMUA PRAKTIKAN TIDAK DIPERKENANKAN PULANG SEBELUM KEGIATAN PRAKTEK SELESAI DAN LABORATORIUM DALAM KEADAAN BERSIH.














II. 2     CONTOH SAFETY MANAGEMENT SYSTEM (II)
            Sumber : Penalaran Siswa dan Siswi
·         TATA TERTIB LABORATORIUM
Tata tertib menjadikan suatu keharusan adanya karena laboratorium merupakan tempat yang berisi alat dan bahan yang mungkin bisa berbahaya jika digunakan. Ketertiban harus dilaksanakan oleh setiap pengguna laboratorium, baik itu guru maupun peserta didik. Berikut tata tertib standar yang ada di laboratorium kimia.
·         BAGI GURU
1.           Gunakan perlatan kerja seperti kacamata pengaman  untuk melindungi mata, jas laboratorium untuk  melindungi pakaian dan sepatu tertutup untuk  melindungi kaki.
2.           Dilarang memakai perhiasan yang dapat rusak karena bahan Kimia.
3.           Dilarang memakai sandal atau sepatu terbuka atau sepatu berhak tinggi.
4.           Wanita yang berambut panjang harus diikat.
5.           Berilah penjelasan kepada peserta didik sehingga peserta didik mau menghayati tata tertib laboratorium bagi peserta didik .
6.           Awasilah peserta didik yang sedang melaksanakan kegiatan Laboratorium.
7.           Berusahakah agar peserta didik penuh disiplin.
8.           Siapkanlah alat dan bahan yang akan dipakai untuk kegiatan.
9.           Berikanlah penjelasan setiap alat yang masih asing, mudah rusak, dan bahan berbahaya bagi peserta didik.
10.       Beritahukanlah pada peserta didik pengunaan alat listrik.
11.       Usahakanlah agar laboratorium tetap bersih, tertib, rapih dan nyaman untuk kegiatan.
12.       Etiket pada botol harus benar dan jelas.
13.       Berilah peringatan, petunjuk, dan larangan agar kegiatan berhasil sesuai tujuan.
14.       Alat pemadam kebakaran harus selalu siap pakai.
15.       Kotak P3 K selalu tersedia dan terawat, dan guru harus mampu menggunakan isi kotak P3K itu.
16.       Matikanlah semua lampu yang tidak digunakan, apabila akan meninggalkan Laboratorium.
17.       Guru harus mengatur suasana kegiatan dalam laboratoriumoratoraium IPA dinamis, tidak gaduh, dan tertib.
18.       Usahakan agar laboratorium digunakan sesuai dengan jadwal, dan seefisien mungkin.
19.       Guru bertanggung jawab atas keberesan dan kebersihan, tidak merugikan pemakai yang lain.
20.       Menuliskan catatan penting tentang kegiatan yang sudah dilaksanakan pada buku kegiatan harian laboratorium yang tersedia.

·         BAGI PESERTA DIDIK
1.        Gunakan perlatan kerja seperti kacamata pengaman  untuk melindungi mata, jas laboratorium untuk  melindungi pakaian dan sepatu tertutup untuk  melindungi kaki.
2.        Dilarang memakai perhiasan yang dapat rusak karena bahan Kimia.
3.        Dilarang memakai sandal atau sepatu terbuka atau sepatu berhak tinggi.
4.        Wanita yang berambut panjang harus diikat.
5.        Memasuki laboratorium kimia harus seijin dan dibawah pengawasan guru.
6.        Hanya melalukan percobaan atau kegiatan yang disetujui guru.
7.        Alat dan bahan hanya digunakan di Laboratorium dan mengikuti petunjuk-petunjuk yang ada.
8.        Periksa sebelum bekerja apakah alat dan bahan telah tersedia.
9.        Laporkan segera bila ada alat yang rusak atau hilang, bahan yang habis, dan kecelakaan dan atau hal yang dapat menimbulkan kecelakaan.
10.    Bacalah etiket pada botol bahan sebelum mengambilnya.
11.    Etiket yang hilang atau rusak harus segera dilaporkan agar segera diganti.
12.    Jangan maencoba mencicipi bahan kimia, Anggaplah itu semua beracun bagi mata, kulit, mulut, atau tubuh kita.
13.    Muntahkanlah segera bila ada zat yang yang masuk dalam mulut, lalu berkumur dengan air yang banyak.
14.    Cuci dengan air sebanyak-banyaknya bila bagian tubuh atau baju kita terkena asam atau basa.
15.    Tutup botol jangan sampai tertukar dengan tutup botol yang lain.
16.    Kembalikan alat alat ketempat semula dalam keadaan bersih.
17.    Buanglah sampah ditempat pembuangan sampah.
18.    Jangan membawa alat atau bahan keluar laboratorium.
19.    Pembakar hanya dinyalakan bila diperlukan saja.
20.    Hati-hati dengan api, matikan gas dan listrik bila meninggalkan laboratorium.
21.    Bacalah pengumuman –pengumuman yang ada dan taati peraturan.
22.    Setiap kegiatan, baik percobaan maupun yang lain selalu diakhiri dengan :
1.      Membersihkan tempat, alat-alat yang digunakan, mengecek dan mengembalikan, ketempat semestinya.
2.      Mengembalikan botol zat ketempatnya.
3.      Mematikan kran air,gas dan listrik.
4.      Mengelap dan mengeringkan meja serta bangku.
5.      Menyerahkan hasil kegiatan atau laporan kepada guru pembimbing.





II. 3     CONTOH SAFETY MANAGEMENT SYSTEM (III)
            Sumber : SMK Negeri 5 Surabaya

Contoh SAFETY MANAGEMENT di Laboratorium Kimia Sekolah :
1.                   Memasuki Laboratorium Kimia Sekolah Wajib memakai jas laboratorium.
2.                   Wajib menghidupkan blower (kipas angin penghisap) pada saat memasuki laboratorium.
3.                   Gunakan masker gas di laboratorium apabila melaksanakan praktek kimia yang meghasilkan produk yang berupa gas/bau menyengat.
4.                   Gunakan sarung tangan plastik pada setiap praktek menggunakan bahan kimia.
5.                   Gunakan kacamata pelindung pada saat mereaksikan zat-zat kimia dan pada saat pemanasan zat kimia berlangsung.
6.                   Gunakan penjepit kayu atau penjepit besi pada peralatan kimia yang dipakai pada saat memanaskan zat kimia berlangsung





























II. 4     CONTOH SAFETY MANAGEMENT SYSTEM (IV)
            Sumber : Laboratorium Mikrobiologi dan Organik (40M)
Teknik Kimia Analis, SMK Negeri 5 Surabaya
·         TATA TERTIB PEMAKAIAN LABORATORIUM KIMIA
KEWAJIBAN :
1.                   Siswa memakai laboratoriumm sesuai dengan jadwal praktek yang telah ditetapkan
2.                   Selagi praktek siswa diwajibkan memakai jas lab dan alat keselamatan kerja
3.                   Sebelum dan sesudah praktek siswa berbaris untuk absensi dan menerima penguumuman atau pengarahan dari instruktur
4.                   Siswa meminjam alat dengan menggunakan bon alat dan bertanggung jawab atas alat-alat yang dipinjam.
5.                   Siswa  praktek sesuai dengan daftar pembagian tugas praktek
6.                   Siswa harus mengembalikan kegiatan praktek 20 menit sebelum jam praktek berakhir untuk membersihkan alat dan lantai serta menutupnya kembali
7.                   Pengembalian alat harus dalam keadaan bersih, pembimbing berhak menolak pengembalian alat yang kotor / rusak
8.                   Pada waktu istirahat semua siswa harus keluar laboratorium
9.                   Bila terjadi kerusakan alat, siswa wajib lapor kepada pembimbing dan mengisi buku kerusakan
10.               Siswa wajib menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan serta ketenangan laboratorium

LARANGAN UNTUK SISWA :
1.                   Dilarang memasuki laboratorium diluar jam praktek yang telah terjadwal kecuali ada kepentingan dan seijin penanggungjawab laboratorium
2.                   Dilarang memasuki ruang alat dan ruang bahan
3.                   Dilarang merokok / makan didalam laboratorium
4.                   Selama praktek dilarang meninggalkan laboratorium tanpa seijin pembimbing
5.                   Sebelum alat-alat lab lengkap dan bersih, dilarang mencuci tangan
6.                   Dilarang menempatkan alat-alat kebersihan di sembarang tempat, harus dikembalikan pada tempatnya
SANKSI :
1.                    Setiap siswa yang tidak mengindahkan tata tertib dan  petunjuk pembimbing akan diberhentikan kegiatannya
2.                   Setiap siswa yang menghilangkan alat diwajibkan mengganti dengan alat yang sesuai, selambat-lambatnya 1 bulan setelah kehilangan
3.                   Setiap siswa yang merusakkan alat akibat prosedur kerja yang salah diwajibkan mengganti bila alat tersebut tidak dapat digunakan lagi.
4.                   Setiap siswa yag dengan sengaja mengambil alat  / hak milik orang lain demi keuntungan pribadi akan ditindak dengan hukuman paling tinggi dikeluarkan dari sekolah


·         PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN DI LABORATORIUM KIMIA
BAHAN-BAHAN KIMIA YANG MERUSAK KULIT :
1.       Asam-asam pekat dari H2SO4 , HCl , HNO3 , HF , CH3COOH
2.       Basa-basa kuat dari KOH , NaOH, NH4OH
3.       H2O2 dari air Brom, Phenol yang pekat
4.       Kapur Chlor dan senyawa-senyawa pirosulfat
BAHAN-BAHAN KIMIA YANG MUDAH TERBAKAR ATAU MELEDAK :
1.       Benzen, Alkohol, Aceton, Normal Heksen, Eter, Metanol, Spiritus
2.       Kalium Klorat yang bercampur dengan reduktor
3.       Logam Natrium bila kena air
GAS-GAS BERACUN DAN BERBAHAYA :
1.       Gas-gas CO, H2S, Uap Hg, HCN, AsH3, NO3
2.       Gas-gas Cl2, Br2, CS2
PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN :
1.       Bila kena asam kuat seperti H2SO4 , HCl , HNO3 , HF , CH3COOH, dsb cucilah dengan air mengalir, kemudian dengan larutan NaHCO3 1% lalu dibalut dengan salep basa (Salep  Livertrans)
2.       Bila kana basa kuat, cucilah dengan asam cuka 0,25 N lalu dibalut dengan Salep Bour
3.       Bila kena HF atau air Brom, cucilah dengan campuran amoniak, minyak terpentin dan alkohol dengan perbandingan 1:1:10
4.       Bila terkena HF dan (NH4)2S pekat, cucilah dulu dengan campuran gliserol dan HgO dengan perbandingan 2:1
5.       Meja dan kursi yang terkena basa disiram dengan air
6.       Tanda-tanda keracunan gas CO dan H2S, kepala menjadi pusing, badan lemah, maka harus mencari udara yang segar dan pada ruangan cukup udara bersih yang masuk.
7.       Bila air raksa tumpah, segera disapu dengan campuran belerang dan soda kering sehingga terbentuk HgS
8.       Bila terkena HCN, sangat berbahaya dan dapat melukai paru-paru, perut dan luka-luka dibadan.
9.       Bila keracunan AsH3, tandanya kepala sakit, pucat, muntah-muntah dan mencret, segeralah minum Obat Norit dan bernafas diudara yang segar dan kemudian minta pertolongan dokter
10.   Bila kena api segeralah diberi salep Livertrans atau diberi asam pikrat 10%
11.   Supaya terhindar dari bahaya-bahaya, patuhilah petunjuk-petunjuk dari pembimbing.



















II. 5       CONTOH GAMBAR-GAMBAR PENERAPAN SAFETY MANAGEMENT SYSTEM
              Sumber : www.google.com/image




            mengenakan alat pelindung diri yang sesuai
 



mempersiapkan alat P3K




BEKERJA DENGAN SEPENUH HATI
 




PERHATIKAN  APA KATA PEMBIMBING
 




BEKERJA SESUAI PROSEDUR YANG ADA
 




MEMAKAI APD DENGAN BAIK













BAB III
PENUTUP

3.1           Kesimpulan
Dalam praktek kerja ataupun setiap tindakan kerja tentu memiliki potensi bahaya atau resiko masing masing. Tentunya agar terhindar dari resiko-resiko tersebut kita harus mengetahui bagaimana cara mencegahnya dan cara menanganinya. Dengan makalah ini pembaca diharapkan dapat mengetahui resiko, cara pencegahan serta cara menangani resiko kerja. Beberapa diantaranya adalah:
1.      Jujur, disiplin dan bertanggung jawab
2.      Fokus dalam bekerja
3.      Mempertimbangkan lingkungan tempat kita bekerja
4.      Menerapkan  Alat Pelindung Diri dengan maksimal
5.      Menjalankan pekerjaan sesuai tata cara yang baik dan seharusnya
6.      Menyelesaikan pekerjaan secara baik dan tepat
Dari data-data tersebut maka tentu perlu dibuat suatu safety management system disetiap lokasi dan profesi suatu pekerjaan. Tinggal bagaimana kita menjalankan sistem keselamatan kerja tersebut demi mencegah dan menanggulangi suatu resiko kerja.

3.2           Kritik
..............................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................

3.3           Saran





WE ARE
















THANKS  BROTHA J
X1 Kimia Analisis 2 / 2K13 - STEMBA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAKTERI, KAPANG DAN KHAMIR

PRINSIP KERJA 5S

MSDS

STRUKTUR SOSIAL

PROTEIN